BLITAR - Secara langsung Wali Kota Blitar Drs. H. Santoso, M.Pd menyampaikan penjelasan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Blitar, Senin (6/11/2023).
Ketiga Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang Kepariwisataan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Blitar nomor 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Blitar nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca juga:
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
|
Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, penyampaian ketiga Ranperda itu salah satunya yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Seperti BPKAD yang terdapat 6 bidang, artinya kebanyakan bidang yang ada dalam perangkat daerah tersebut.
“Jadi, kita minta dipecah dan dibentuk lembaga baru yang khusus menangani pajak daerah, sehingga bebannya menjadi ringan, ” jelasnya.
Dalam rangka menarik wisatawan dari luar, salah satunya akan menambah destinasi wisata museum Supriyadi dan destinasi wisata-wisata lainnya. Untuk mencapai hal itu, pemerintah daerah akan mengembangkan upaya upaya agar sektor wisata bisa berkembang maksimal.
Semoga dalam rangkaian pembahasan ketiga Ranperda itu, semoga bisa memberikan kemaslahatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Blitar, untuk mewujudkan Blitar Keren, ” pungkasnya.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim dihadiri perwakilan Forkopimda, anggota DPRD Kota Blitar, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Blitar, asisten, staf ahli dan Camat. ***